UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG
Pasal 12
BAB 4 — URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Bitung, terdiri dari :
- Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum 1987 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
- Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
www.djpp.depkumham.go.id
