UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG
Pasal 8
BAB 3 — PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
