UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG
Pasal 9
BAB 3 — PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotainadya Daerah Tingkat II Bitung, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan. Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
www.djpp.depkumham.go.id
perundang-undangan yang berlaku.
