UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG
Pasal 10
BAB 4 — URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, diserahkan
sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi:
- Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman kehidupan masyarakat di Daerah yang bersangkutan;
- Pekerjaan Umum;
- Tata Kota dan Pertamanan;
- Kebersihan;
- Pemadam Kebakaran;
- Pertanian Tanaman Pangan;
- Kesehatan;
- Pendidikan Dasar;
- Pendapatan. (2) Penambahan atau pengurangan urusanPerundang-undangansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ditjen BAB V
