UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung mempunyai batas-batas sebagai
berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Likupang Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dan Laut Maluku;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Laut Maluku;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Kauditan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dan Laut Maluku;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Dimembe dan Kecamatan Kauditan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidakPerundang-undanganterpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksudPeraturandalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri. ditjen
