PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KENDARI
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
- Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
- Kota Administratif Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kota Administratif Kendari;
- Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
- Propinsi…
PRESIDEN
- Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun
190 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi
Undang-undang.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
Pasal 3
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari terdiri dari wilayah
Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
Kecamatan Kendari;
Kecamatan Mandonga;
Kecamatan Poasia.
Pasal 4…
PRESIDEN
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kendari dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, maka Kota
Administratif Kendari dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kendari dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari mempunyai
batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasab dengan Kecamatan Soropia dan
Kecamatan Sampara Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari;
Sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda;
Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Moramo dan
Kecamatan Konda Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari;
- Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tanomeeto
Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan...
PRESIDEN
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Kendari, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala daerah
Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Kendari, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas
Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV…
PRESIDEN
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari,
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai
kewenangan yang meliputi:
- Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk
mewujudkan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat
di daerah yang bersangkutan;
Kesehatan;
Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan;
Pertanian Tanaman Pangan;
Pekerjaan Umum;
Tata Kota dan Pertamanan;
Kebersihan;
Pendapatan;
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Pemadam Kebakaran;
Perikanan;
Pariwisata;
m.Perindustrian;
- Sosial.
(2) Penambahan...
PRESIDEN
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, Penjabat
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Kendari untuk pertama kalinya
diangkat dan ditetapkan oleh menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Kendari terdiri dari:
- Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan
suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di
daerah tersebut;
- Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13…
PRESIDEN
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
daerah Tingkat II Kendari, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
kendari mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Kendari:
- Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari;
- Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan
pemerintah Kabupaten Daerah tingkat II Kendari yang berada
dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari dan
dianggap perlu untuk diserahkan;
- Badan-badan Usaha Milik daerah Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dan pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kendari yang tempat kedudukannya terletak di
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari dan dianggap
perlu untuk diserhkan;
- Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kendari yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Kendari;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari;
(2) Pelaksanaan...
PRESIDEN
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II kendari selama 3
(tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (10
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II kendari tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah tingkat II Kendari, sebelum diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI…
PRESIDEN
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1995
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1995
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari
pada umumnya serta Kota Administratif Kendari pada khususnya,
dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna
menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud
dimasa mendatang;
- bahwa Kota Administratif Kendari dalam perkembanganannya telah
menunjukkan kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan
fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan
sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
- bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan
dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga
memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi
wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
- bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif
Kendari dibetuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;
- bahwa…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka
pembentukan Kota Administratif Kendari menjadi Kotamadya Daerah
Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang No. 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran negara Tahun
1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59,
Tambahan Lembaran negara Nomor 2915) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun
1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064), dan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3282);
Dengan…
PRESIDEN
