UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KENDARI
Pasal 7
BAB 3 — PEMERINTAH DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Kendari, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala daerah
Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
