UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KENDARI
Pasal 8
BAB 3 — PEMERINTAH DAERAH
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
