UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KENDARI
Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, Penjabat
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Kendari untuk pertama kalinya
diangkat dan ditetapkan oleh menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
