UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KENDARI
Pasal 10
BAB 4 — URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari,
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai
kewenangan yang meliputi:
- Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk
mewujudkan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat
di daerah yang bersangkutan;
Kesehatan;
Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan;
Pertanian Tanaman Pangan;
Pekerjaan Umum;
Tata Kota dan Pertamanan;
Kebersihan;
Pendapatan;
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Pemadam Kebakaran;
Perikanan;
Pariwisata;
m.Perindustrian;
- Sosial.
(2) Penambahan...
PRESIDEN
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
