UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KENDARI
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II kendari selama 3
(tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (10
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
