Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
daerah Tingkat II Kendari, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
kendari mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Kendari:
- Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari;
- Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan
pemerintah Kabupaten Daerah tingkat II Kendari yang berada
dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari dan
dianggap perlu untuk diserahkan;
- Badan-badan Usaha Milik daerah Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dan pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kendari yang tempat kedudukannya terletak di
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari dan dianggap
perlu untuk diserhkan;
- Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kendari yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Kendari;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari;
(2) Pelaksanaan...
PRESIDEN
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari.
