UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KENDARI
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1995
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1995
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
