MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HUKUM ACARA
Pasal 1
Segala peraturan tentang Hukum Acara Pidana pada peradilan ketentaraan yang ada di Indonesia sampai berlakunya Undang-undang No. 6 Tahun 1950 dihapuskan dan diganti oleh Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana pada peradilan ketentaraan ini.
Pasal 2
www.djpp.depkumham.go.id
Bagi Hukum Acara Pidana pada peradilan ketentaraan berlaku sebagai pedoman: "Het Herziene Inlandsch Reglement" dengan perubahan-perubahan seperti yang dimuat dalam Undang- undang ini.
Pasal 3
(1) Selain dari pada pegawai-pegawai dan orang lain yang disebut dalam Pasal 39 "het Herziene Inlandsch
Reglement", hak mengusut kejahatan dan pelanggaran diserahkan juga:
- kepada kepala pasukan Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat yang berpangkat perwira, terhadap anak buahnya;
- kepada anggota-anggota Corps Polisi Militer yang berpangkat perwira, dalam daerahnya masing- masing.
(2) Mereka terutama memakai sebagai pedoman titel dua, bagian-bagian satu, tiga, empat dan lima dari "het
Herziene Inlandsch Reglement".
(3) Mengenai pengusutan kejahatan dan pelanggaran, mereka langsung di bawah pimpinan Kejaksaan
Tentara.
(4) Mereka wajib menuruti petunjuk-petunjuk Kejaksaan Tentara dengan seksama.
Pasal 4
Dengan tidak mengurangi kewajiban mereka seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 3, pada tanggal 1 dan 15 tiap-tiap bulan mereka harus memberikan laporan tertulis kepada Kejaksaan Tentara tentang:
- penangkapan dan penahanan orang-orang yang dilakukan oleh mereka;
- penglepasan orang-orang tersebut;
- pembeslahan barang-barang dan pemindahan barang-barang itu oleh mereka, dan perlakuan terhadap barang-barang tersebut.
Pasal 5
Tentang peristiwa-peristiwa yang penting yang mengenai ketentaraan, Kejaksaan Tentara segera memberi laporan tertulis kepada pemimpin ketentaraan tertinggi di daerah kekuasaan kejaksaannya. Perundang-undangan
Pasal 6 Dengan mengingat kepentingan ketentaraan danPeraturantidak mengurangi peraturan-peraturan dalam Undang-
undang ini atau Undang-undang lain, Kejaksaan Tentara metakukan atau memimpin pemeriksaan ditjen permulaan dalam perkara-perkara yang harus diadili oleh peradilan ketentaraan, dengan berpedoman pada acara pemeriksaan permulaan dalam perkara-perkara yang harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Pasal 7
Dengan mengingat kepentingan ketentaraan dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam Undang- undang ini atau Undang-undang lain, maka pengadilan ketentaraan melakukan pemeriksaan perkara- perkara pidana dalam tingkat pertama dengan berpedoman acara pemeriksaan perkara-perkara yang dipakai oleh Pengadilan Negeri.
Pasal 8
(1) Keputusan Pengadilan Tentara Tinggi atau Mahkamah Tentara Agung tentang perselisihan mengenai
kekuasaan antara pengadilan ketentaraan harus disertai alasan-alasannya. Keputusan tersebut dikirimkan kepada Ketua dan Jaksa Tentara pada Pengadilan yang ditunjuk sebagai pengadilan yang harus mengadilinya.
(2) Ketua pengadilan yang lain dan Jaksa Tentaranya mendapat turunan Keputusan tersebut.
(3) Pengadilan yang dimaksudkan dalam akhir ayat (1) wajib menuruti keputusan Pengadilan Tentara Tinggi
atau Mahkamah Tentara Agung.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 9
Dengan mengingat kepentingan ketentaraan dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam Undang- undang ini atau Undang-undang lain maka Mahkamah Tentara Agung dan Pengadilan Tentara Tinggi melakukan pemeriksaan perkara-perkara dalam tingkat kedua dengan pedoman: titel 15 "Straf-vordering", jika perkara itu pada tingkat pertama diadili oleh Pengadilan Tentara Tinggi atau Pengadilan Tentara.
Pasal 10
Keputusan pengadilan ketentaraan dijalankan oleh Jaksa Tentara yang bersangkutan, dengan pedoman: titel sepuluh, bagian empat "het Herziene Inlandsch Reglement".
Pasal II Undang-undang ini dapat disebut: "Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana pada pengadilan ketentaraan" dan mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 1950
SUKARNO
HAMENGKU BUWONO IX Perundang-undangan MENTERI KEHAKIMAN, SUPOMO Diumumkan Peraturan pada tanggal 4 Agustus 1950 ditjen MENTERI KEHAKIMAN,
SUPOMO
ke atas
(c)2010 Ditjen PP :: http://www.djpp.depkumham.go.id/ || http://www.djpp.info/ || Kembali
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 139 ayat (1) Konstitusi Sementara telah
Pasal 159, Pasal 140 ayat (4) jo. Pasal 127 sub b Konstitusi Sementara;
