UU
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HUKUM ACARA
Pasal 5
BAB 2 — PEMERIKSAAN-PERMULAAN
Tentang peristiwa-peristiwa yang penting yang mengenai ketentaraan, Kejaksaan Tentara segera memberi laporan tertulis kepada pemimpin ketentaraan tertinggi di daerah kekuasaan kejaksaannya. Perundang-undangan
Pasal 6 Dengan mengingat kepentingan ketentaraan danPeraturantidak mengurangi peraturan-peraturan dalam Undang-
undang ini atau Undang-undang lain, Kejaksaan Tentara metakukan atau memimpin pemeriksaan ditjen permulaan dalam perkara-perkara yang harus diadili oleh peradilan ketentaraan, dengan berpedoman pada acara pemeriksaan permulaan dalam perkara-perkara yang harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
