UU
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HUKUM ACARA
Pasal 7
BAB 3 — PEMERIKSAAN PENGADILAN KETENTARAAN
Dengan mengingat kepentingan ketentaraan dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam Undang- undang ini atau Undang-undang lain, maka pengadilan ketentaraan melakukan pemeriksaan perkara- perkara pidana dalam tingkat pertama dengan berpedoman acara pemeriksaan perkara-perkara yang dipakai oleh Pengadilan Negeri.
