UU
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HUKUM ACARA
Pasal 8
BAB 3 — PEMERIKSAAN PENGADILAN KETENTARAAN
(1) Keputusan Pengadilan Tentara Tinggi atau Mahkamah Tentara Agung tentang perselisihan mengenai
kekuasaan antara pengadilan ketentaraan harus disertai alasan-alasannya. Keputusan tersebut dikirimkan kepada Ketua dan Jaksa Tentara pada Pengadilan yang ditunjuk sebagai pengadilan yang harus mengadilinya.
(2) Ketua pengadilan yang lain dan Jaksa Tentaranya mendapat turunan Keputusan tersebut.
(3) Pengadilan yang dimaksudkan dalam akhir ayat (1) wajib menuruti keputusan Pengadilan Tentara Tinggi
atau Mahkamah Tentara Agung.
www.djpp.depkumham.go.id
