UU
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HUKUM ACARA
Pasal 9
BAB 4 — PEMERIKSAAN MAHKAMAH TENTARA AGUNG DAN
Dengan mengingat kepentingan ketentaraan dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam Undang- undang ini atau Undang-undang lain maka Mahkamah Tentara Agung dan Pengadilan Tentara Tinggi melakukan pemeriksaan perkara-perkara dalam tingkat kedua dengan pedoman: titel 15 "Straf-vordering", jika perkara itu pada tingkat pertama diadili oleh Pengadilan Tentara Tinggi atau Pengadilan Tentara.
