Pasal 10
BAB 5 — CARA MENJALANKAN KEPUTUSAN
Keputusan pengadilan ketentaraan dijalankan oleh Jaksa Tentara yang bersangkutan, dengan pedoman: titel sepuluh, bagian empat "het Herziene Inlandsch Reglement".
Pasal II Undang-undang ini dapat disebut: "Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana pada pengadilan ketentaraan" dan mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 1950
SUKARNO
HAMENGKU BUWONO IX Perundang-undangan MENTERI KEHAKIMAN, SUPOMO Diumumkan Peraturan pada tanggal 4 Agustus 1950 ditjen MENTERI KEHAKIMAN,
SUPOMO
ke atas
(c)2010 Ditjen PP :: http://www.djpp.depkumham.go.id/ || http://www.djpp.info/ || Kembali
