UU
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HUKUM ACARA
Pasal 4
BAB 2 — PEMERIKSAAN-PERMULAAN
Dengan tidak mengurangi kewajiban mereka seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 3, pada tanggal 1 dan 15 tiap-tiap bulan mereka harus memberikan laporan tertulis kepada Kejaksaan Tentara tentang:
- penangkapan dan penahanan orang-orang yang dilakukan oleh mereka;
- penglepasan orang-orang tersebut;
- pembeslahan barang-barang dan pemindahan barang-barang itu oleh mereka, dan perlakuan terhadap barang-barang tersebut.
