UU
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HUKUM ACARA
Pasal 3
BAB 2 — PEMERIKSAAN-PERMULAAN
(1) Selain dari pada pegawai-pegawai dan orang lain yang disebut dalam Pasal 39 "het Herziene Inlandsch
Reglement", hak mengusut kejahatan dan pelanggaran diserahkan juga:
- kepada kepala pasukan Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat yang berpangkat perwira, terhadap anak buahnya;
- kepada anggota-anggota Corps Polisi Militer yang berpangkat perwira, dalam daerahnya masing- masing.
(2) Mereka terutama memakai sebagai pedoman titel dua, bagian-bagian satu, tiga, empat dan lima dari "het
Herziene Inlandsch Reglement".
(3) Mengenai pengusutan kejahatan dan pelanggaran, mereka langsung di bawah pimpinan Kejaksaan
Tentara.
(4) Mereka wajib menuruti petunjuk-petunjuk Kejaksaan Tentara dengan seksama.
