UU
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HUKUM ACARA
Pasal 1
Segala peraturan tentang Hukum Acara Pidana pada peradilan ketentaraan yang ada di Indonesia sampai berlakunya Undang-undang No. 6 Tahun 1950 dihapuskan dan diganti oleh Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana pada peradilan ketentaraan ini.
