PEMBENTUKAN KABUPATEN BUOL, KABUPATEN MOROWALI,
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
- Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 29 Tahun 1959 tentang
PRESIDEN
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
- Propinsi Sulawesi Tengah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi undang-undang.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan dalam wilayah Propinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 3
Kabupaten Buol berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buol Toli-Toli yang terdiri atas wilayah:
- Kecamatan Biau;
- Kecamatan Momunu;
- Kecamatan Bokat;
- Kecamatan Bunobogu; dan
- Kecamatan Paleleh.
Pasal 4
Kabupaten Morowali berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Poso yang terdiri atas wilayah :
- Kecamatan Mori Atas;
- Kecamatan Lembo;
- Kecamatan Petasia;
- Kecamatan Bungku Tengah;
- Kecamatan Bungku Barat;
- Kecamatan Bungku Utara;
- Kecamatan Bungku Selatan; dan
- Kecamatan Menui Kepulauan.
Pasal 5
PRESIDEN
Kabupaten Banggai Kepulauan berasal dari sebagian Kabupaten Banggai yang terdiri atas wilayah :
- Kecamatan Banggai;
- Kecamatan Totikum;
- Kecamatan Tinangkung;
- Kecamatan Liang;
- Kecamatan Bulagi;
- Kecamatan Buko; dan
- Kecamatan Labobo Bangkurung.
Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Buol, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Buol Toli-Toli dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Buol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Morowali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Poso dikurangi dengan Kabupaten Morowali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Dengan dibentuknya Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Banggai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7
Dengan dibentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Buol Toli-Toli diubah namanya menjadi Kabupaten Toli-Toli.
Pasal 8
(1) Kabupaten Buol mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara dengan Laut Sulawesi;
- sebelah timur dengan Propinsi Sulawesi Utara;
- sebelah selatan dengan Kecamatan Moutong, Kabupaten Donggala dan Propinsi Sulawesi Utara; dan
- sebelah barat dengan Kecamatan Baolan, Kecamatan Galang, dan Kecamatan Utara Toli-Toli, Kabupaten Toli-Toli.
(2) Kabupaten Morowali mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara dengan Kecamatan Ulu Bongka, Kecamatan Tojo, Kabupaten Poso;
- sebelah timur dengan Teluk Tolo dan Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai;
- sebelah selatan dengan Propinsi Sulawesi Tenggara dan Propinsi Sulawesi
PRESIDEN
Selatan; dan
- sebelah barat dengan Kecamatan Pamona Utara dan Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso serta Propinsi Sulawesi Selatan.
(3) Kabupaten Banggai Kepulauan mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara dengan Selat Peleng;
- sebelah timur dengan Laut Maluku;
- sebelah selatan dengan Teluk Tolo; dan
- sebelah barat dengan Selat Peleng.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten
Banggai Kepulauan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 9
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai
Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Kabupaten Morowali dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan
Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 10
(1) Ibukota Kabupaten Buol berkedudukan di Buol.
(2) Ibukota Kabupaten Morowali berkedudukan di Bungku.
(3) Ibukota Kabupaten Banggai Kepulauan berkedudukan di Banggai.
Pasal 11
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten Banggai Kepulauan, kedudukan Ibukota dipindahkan ke Selakan.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai
Kepulauan, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama
PRESIDEN
serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan
umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
Pasal 13
Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, masing-masing dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Daerah, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai
Kepulauan, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali,
dan Kabupaten Banggai Kepulauan terdiri atas :
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten masing-masing; dan
- anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
PRESIDEN
Daerah Kabupaten Toli-Toli disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Toli-Toli, setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Buol.
(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Morowali, jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Poso disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Poso, setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Morowali.
(6) Dengan terbentuknya Kabupaten Banggai Kepulauan, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Banggai, setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Banggai Kepulauan.
Pasal 17
Pada saat terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, Penjabat Bupati Buol, Penjabat Bupati Morowali, dan Penjabat Bupati Banggai Kepulauan untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tengah.
Pasal 18
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buol, Kabupaten
Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Toli-Toli, Bupati Poso, dan Bupati Banggai, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Kabupaten Morowali, dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan peraturan perundang-undangan:
- pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Kabupaten Morowali, dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan;
- tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Toli-Toli, Pemerintah Kabupaten Poso dan Pemerintah Kabupaten Banggai yang berada dalam Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
- Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Toli-Toli, Pemerintah Kabupaten Poso, dan Pemerintah Kabupaten Banggai yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
- utang piutang Kabupaten Toli-Toli yang kegunaannya untuk Kabupaten Buol, utang piutang Kabupaten Poso yang kegunaannya untuk Kabupaten Morowali, utang piutang Kabupaten Banggai yang kegunaannya untuk Kabupaten Banggai Kepulauan; dan
- perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya
harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya
PRESIDEN
Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
Pasal 19
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten
Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak
diresmikannya pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan, masing-masing dibebankan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toli-toli, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai, berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh masing-maisng dari Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
(3) Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah wajib membantu pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sulawesi Tengah selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
Pasal 20
Pembiayaan akibat perubahan nama Kabupaten Buol Toli-toli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibebankan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toli-toli.
Pasal 21
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Toli-Toli
tetap berlaku bagi Kabupaten Buol sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Poso
tetap berlaku bagi Kabupaten Morowali sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 22
(1) Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai bagi ibukota
Kabupaten Morowali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), ibukota sementara ditetapkan di Kolonodale.
(2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun ibukota Kabupaten Morowali
yang definitif difungsikan.
Pasal 23
PRESIDEN
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999
,
ttd.
MULADI
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sulawesi Tengah pada umumnya serta Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai pada khususnya, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai dipandang perlu membentuk Kabupaten Buol sebagai pemekaran dari Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Morowali sebagai pemekaran dari Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai pemekaran dari Kabupaten Banggai;
- bahwa pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan pembentukan Kabupaten Banggai Kepulauan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
- bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten banggai Kepulauan harus ditetapkan dengan undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Propinsi Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
