UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUOL, KABUPATEN MOROWALI,
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
- Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 29 Tahun 1959 tentang
PRESIDEN
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
- Propinsi Sulawesi Tengah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi undang-undang.
