UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUOL, KABUPATEN MOROWALI,
Pasal 22
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai bagi ibukota
Kabupaten Morowali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), ibukota sementara ditetapkan di Kolonodale.
(2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun ibukota Kabupaten Morowali
yang definitif difungsikan.
