UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUOL, KABUPATEN MOROWALI,
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Buol, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Buol Toli-Toli dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Buol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Morowali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Poso dikurangi dengan Kabupaten Morowali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Dengan dibentuknya Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Banggai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
