UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUOL, KABUPATEN MOROWALI,
Pasal 13
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
