PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;.
- Wilayah adalah "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
- Kota Administratif Palu adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kota Administratif Palu;
- Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
PRESIDEN
Propinsi…
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-undang.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Palu
dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
Pasal 3
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu meliputi wilayah :
Kota Administratif palu;
Sebagian wilayah Kecamatan Tawaeli terdiri dari :
Desa Mamboro;
Desa Taipa;
Desa Kayumalue Ngapa;
Desa Kayumalue Pajeko;
Desa Mpanau;
PRESIDEN
Desa...
Desa Lambara;
Desa Baiya;
Desa Pantoloan.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai
berikut :
Kecamatan Palu Utara;
Kecamatan Palu Timur;
Kecamatan Palu Selatan;
Kecamatan Palu Barat.
(3) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Utara berkedudukan di
Desa Lambara;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Timur berkedudukan di
Kelurahan Besusu;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Selatan berkedudukan di
Kelurahan Birobuli;
- Pusat Pemerintahan Kecematan Palu Barat berkedudukan di
Kelurahan Lere.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Donggala dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
PRESIDEN
Pasal 5…
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kotamdya Daerah Tingkat II Palu, maka Kota
Administratif Palu dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Donggala dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu mempunyai batas-batas
sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Banawa dan
Kecamatan Tawaeli Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala serta
Teluk Palu;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Parigi Kabupaten
Daerah Tingkat II Donggala;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Marawola dan
Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Daerah Tingkat II
Donggala;
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Kecamatan Banawa dan
Kecamatan Marawola Kabupaten Tingkat II Donggala.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri.
PRESIDEN
BAB III…
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Palu, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Palu, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas
Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu,
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai
kewenangan pangkal yang meliputi :
Pengaturan...
Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk
mewujudkan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat
di daerah yang bersangkutan;
Kesehatan;
Pendidikan Dasar;
Pertanian Tanaman pangan;
Pekerjaan Umum;
Tata Kota dan Pertamanan;
Kebersihan;
Pendapatan;
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Pemadam Kebakaran;
Perikanan;
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
PRESIDEN
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, Pejabat
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palu untuk pertama kalinya
diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
Pasal 12…
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Palu terdiri dari :
- Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan
suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di
daerah tersebut;
- Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Palu, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I SUlawesi Tengah dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Donggala mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Palu :
PRESIDEN
- Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu;
- Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala yang berada
dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dan dianggap
perlu untuk diserahkan;
Badan-...
Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Donggala yang tempat kedudukannya terletak di
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dan dianggap perlu
untuk diserahkan.
- Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Donggala yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Palu;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II
Palu.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu selama 3
(tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
PRESIDEN
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Palu, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB VI…
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 1994
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 1994
NEGARA
,
PRESIDEN
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Donggala pada umumnya serta Kota Administratif Palu pada
khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan
dan kemajuan dimaksud di masa mendatang;
- bahwa Kota Administratif Palu dalam perkembangannya telah
menunjukkan kemajuan-kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan
peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan
pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
- bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan
dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga
memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi
wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
- bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif
Palu dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;
- bahwa…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka
pembentukan Kota Administratif Palu menjadi Kotamadya Daerah
Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp.
tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran
Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2687);
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3064) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Negara Nomor
3282);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dengan…
