UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu selama 3
(tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
PRESIDEN
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
