Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Palu, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I SUlawesi Tengah dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Donggala mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Palu :
PRESIDEN
- Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu;
- Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala yang berada
dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dan dianggap
perlu untuk diserahkan;
Badan-...
Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Donggala yang tempat kedudukannya terletak di
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dan dianggap perlu
untuk diserahkan.
- Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Donggala yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Palu;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II
Palu.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu.
