UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU
Pasal 8
BAB 3 — PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
