Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PALU
Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 ;
b. wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 ;
c. Wilayah Kecamatan Palu adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah tanggal 2 Nopember Tahun 1964 Nomor Pem. 1/86/706 tentang Pembagian Wilayah Administratif Kecamatan di Daerah Tingkat II Donggala;
d. Wilayah Desa/Kampung adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Donggala tanggal 30 Maret tahun 1969 Nomor DD 2/l/13 tentang Penetapan Desa/Kampung di Kabupaten Donggala.
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Palu adalah untuk meningkatkan
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Pasal 3
(1) Pemerintah Kota Administratif Palu bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala. (2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala tetap berkedudukan di Kota Administratif Palu. (3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Palu, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Palu.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Palu menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut : a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan; b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan; c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala pada khususnya.
Pasal 5
Wilayah Kota Administratif Palu meliputi a. Kecamatan Kota Palu yang terdiri dari
Kampung Watusampu
Kampung Buluri
Kampung Tipo
Kampung Kabonena
Kampung Silae
Kampung Lere
Kampung Baru
Kampung Ujuna
Kampung Kamonji
Kampung Nunu
Kampung Boyaoge
Kampung Tawanjuka
Kampung Palupi
Kampung Pengawu
Kampung Duyu
Kampung Balaroa
Kampung Donggala Kodi
Kampung Kalantaro
Kampung Tanamedindi
Kampung Usoani
Kampung Poboya
Kampung Kawatuna
Kampung Lolu
Kampung Tatura
Kampung Birobuli
Kampung Pandapa;
b. Kecamatan Tawaeli :
- Kampung Tondo;
c. Kecamatan Biromaru
- Kampung Petobo.
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Palu dibagi atas 2 (dua) Kecamatan, yakni
a. Wilayah Kecamatan Palu Barat terdiri dari
Kampung Watusampu
Kampung Buluri
Kampung Tipo
Kampung Kabonena
Kampung Silae
Kampung Lere
Kampung Baru
Kampung Ujuna
Kampung Kamonji
Kampung Nunu
Kampung Boyaoge
Kampung Tawanjuka
Kampung Palupi
Kampung Pengawu
Kampung Duyu
Kampung Balaroa
Kampung Donggala Kodi
b. Wilayah Kecamatan Palu Timur terdiri dari :
Kampung Tondo
Kampung Kalantaro
Kampung Tanahmodindi
Kampung Lasoani
Kampung Poboya
Kampung Kawatuna
Kampung Lolu
Kampung Tatura
Kampung Birobuli
Kampung Petobo
Kampung Pandapa
Pasal 7
(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Palu berkedudukan di Kota Palu. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Barat berkedudukan di Lere. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Timur berkedudukan di Birobuli.
Pasal 8
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Palu ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang bersangkutan.
Pasal 9
(1) Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Palu. (2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Palu sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Palu. (3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Donggala atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
Pasal 10
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Palu sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah tanggal 2 Nopember Tahun 1964 Nomor Pem 1/86/706 dihapus. (2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah bersama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
SUDHARMONO,SH.
