PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PALU
Pasal 10
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Palu sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah tanggal 2 Nopember Tahun 1964 Nomor Pem 1/86/706 dihapus. (2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah bersama Menteri Dalam Negeri.
