PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PALU
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN PEMBENTUKAN
Tujuan pembentukan Kota Administratif Palu adalah untuk meningkatkan
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
