PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PALU
Pasal 7
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Palu berkedudukan di Kota Palu. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Barat berkedudukan di Lere. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Timur berkedudukan di Birobuli.
