UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu mempunyai batas-batas
sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Banawa dan
Kecamatan Tawaeli Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala serta
Teluk Palu;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Parigi Kabupaten
Daerah Tingkat II Donggala;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Marawola dan
Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Daerah Tingkat II
Donggala;
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Kecamatan Banawa dan
Kecamatan Marawola Kabupaten Tingkat II Donggala.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri.
PRESIDEN
