UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu meliputi wilayah :
Kota Administratif palu;
Sebagian wilayah Kecamatan Tawaeli terdiri dari :
Desa Mamboro;
Desa Taipa;
Desa Kayumalue Ngapa;
Desa Kayumalue Pajeko;
Desa Mpanau;
PRESIDEN
Desa...
Desa Lambara;
Desa Baiya;
Desa Pantoloan.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai
berikut :
Kecamatan Palu Utara;
Kecamatan Palu Timur;
Kecamatan Palu Selatan;
Kecamatan Palu Barat.
(3) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Utara berkedudukan di
Desa Lambara;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Timur berkedudukan di
Kelurahan Besusu;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Selatan berkedudukan di
Kelurahan Birobuli;
- Pusat Pemerintahan Kecematan Palu Barat berkedudukan di
Kelurahan Lere.
