Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 13 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 51), MENJADI UNDANG UNDANG
Pasal 1
Istilah
Dengan Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
Ke-1."Kendaraan Bermotor" ialah semua kendaraan yang beroda dua atau
lebih yang didarat digunakan untuk mengangkut barang dan atau
orang yang digerakkan dengan motor yang dijalankan dengan bensin,
dengan minyak lain atau gas yang ada dalam lalu lintas bebas (diluar
daerah pengawasan pabean) dalam tahun 1962.
Ke-2."Pemilik" ialah :
A. orang atau badan atas nama siapa tanda nomor untuk kendaran
bermotor itu dituliskan yaitu
orang pribadi;
badan baik yang bersifat badan hukum atau tidak termasuk
Perusahaan Negara;
perkumpulan-perkumpulan;
Yayasan;
koperasi;
firma atau perseroan lainnya;
s/d f, yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia;
B. orang …
PRESIDEN
B. orang atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di
luar negeri;
C. importir, dealer dan orang-orang atau badan-badan pemegang
kendaraan bermotor yang belum mendapat tanda nomor Polisi
Lalu-lintas Indonesia.
Pasal 2
Dengan nama Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas Kendaraan
Bermotor diadakan pungutan sekali atas semua kendaraan bermotor yang
berada di Indonesia ddan yang baik telah maupun belum memakai tanda
nomor Polisi Lalu-lintas Indonesia.
Pasal 3
Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor
terhitung oleh Pemilik.
Pasal 4
Dikecualikan dari Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas
Kendaraan Bermotor ialah kendaraan bermotor yang :
dimiliki oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
dimiliki oleh Presiden Republik Indonesia;
dimiliki oleh anggota perwaakilan negara asing di Indonesia yang
memakai nnomor CD atau CC;
- dimiliki oleh badan internasional yang ditunjuk oleh Menteri Urusan
Pendapatan, Pembiayaan dan Peengawasan;
- kendaraan …
PRESIDEN
- kendaraan bermotor yang tidak dipergunakan dan oleh karena itu
disegel. Penyegelan itu dilaakukan oleh atau atas nama pembesar
yang termaksud pada pasal 15 ayat (3) Undang-undang dalam
Lembara-Negara tahun 1934 No. 7 18 sedemikian rupa sehingga
pemakaian kendaraan bermotor itu tidak mungkin dengan tidak
merusak segel itu;
- yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan
Pengawasan.
Pasal 5
(1) Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor
dihitung dengan memperhatikan isi silinder dalam cc berdasarkan
kelas tarip yang dimuat dalam tarip untuk golongan-golongan
kendaraan bermotor sebagaimana diilampirkan pada Undang-undang
ini.
(2) Dibebaskan untuk 50% dari jumlah sumbangan Wajib Istimewa
tahun 1962 atau Kendaraan Bermotor ialah :
Para Menteri;
Pegawai Negeri, pegawai Pemerintah Daerah dan pegawai
Perusahaan Negara;
Anggota Angkatan Bersenjata;
Anggota Lembaga-lembaga Negara;
Pasal 6
(1) Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan melunaskan Sumbangan
Wajib Istimewa tahun 1961 atas Kendaraan bermotor yang terhutang
untuk kendaraan bermotor itu dengan penyerahan dalam Kas Negara
dalam jangka waktu 90 hari terhitung dari saat berlakunya
Unndang-undang ini atau saat pemilikan.
(2) Untuk …
PRESIDEN
(2) Untuk penyerahan-penyerahan tersebut dipergunakan tanda bukti
penyetoran yang bentuknya ditentukan oleh Kepala Jawatan Pajak.
Pasal 7
(1) Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaran Bermotor
belum dilunasi pada Suatu saat yang ditentukan lebih lanjut oleh
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, maka
diperlukan peraturan tentang Penagihan dengan Surat Paksa
sebagaimana ditetapkan dengan Undang-undang No. 19 tahun 1959
Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63).
(2) Departemen Kepolisian memberikan kepada Departemen Urusan
Pendapatan. Pembiayaan dan Pengawasan suatu daftar
pemilik-pemilik yang tidak memenuhi kewajiban tersebut pada pasal
6 ayat (1).
Pasal 8
Yang bertanggung jawab untuk pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa
tahun 1962 atas Kendarraan Bermotor ialah :
- Untuk pemilik perseorangan : orang yang bersangkutan atau
kuasanya atau ahliwarisnya:
- Untuk pemilik yang berupa badan dan sebagainya : pengurusnya dan
atau perseronya.
Kepada lnspeksi Keuangan mengumumkan pertangunganjawab
administratip Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan
Bermotor yang diserahkan dalam Kas Negara.
Pasal 10 …
PRESIDEN
Pasal 10
(1) Sejak saat Undang-undang ini mulai berlaku diadakan pendaftaran
kembali Kendaraan Bermotor.
(2) Departemen Kepolisian tidak dapat memberikan sesuatu tanda nomor
untuk kendaraan bermotor bila ternyata bahwa Sumbangan Wajib
Istimewa tahun 1961 atas Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan
Bermotor yang bersangkutan belum lunas.
Pasal 11
Apabila sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan
Bermorot yang terhutang ternyata kurang dibayar, maka kekurangan itu
ditagih kemudian dengan kenaikan sebesar dua puluh lima persen oleh
Kepala Inspeksi Keuangan yang bersangkutan.
Pasal 12
Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor
kadaluwarsa setelah lewat waktu lima tahun terhitung dari tanggal 31
Desember 1962.
Pasal 13
Menteri Urusan Pendapatan Pembiayaan dan Pengawasan berwenang
mengeluarkan peraturan-peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan
Undang-undang ini.
Pasal 14 …
PRESIDEN
Pasal 14
(1) Undang-undang ini disebut Undang-undang tentang Sumbangan
Wajib Istimewa tahun 1961 atas Kendaraan Bermotor.
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pda hari diundangkan dan
mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Agustus 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1963.
Pj. Presiden Republik Indonesia,
ttd
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1963.
Sekretaris Negara,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengatasi kebutuhan keuangan Negara berhubung
dengan memuncaknya pembebasan Irian Barat dan
keadaan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah berpendapat,
bahwa sudah selayaknya jika golongan-golongan yang memiliki
kendaraan bermotor memberikan pengorbanan istimewa kepada
Pemerintah;
- bahwa untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut,
Pemerintah memandang perlu
