UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG...
Pasal 6
(1) Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan melunaskan Sumbangan
Wajib Istimewa tahun 1961 atas Kendaraan bermotor yang terhutang
untuk kendaraan bermotor itu dengan penyerahan dalam Kas Negara
dalam jangka waktu 90 hari terhitung dari saat berlakunya
Unndang-undang ini atau saat pemilikan.
(2) Untuk …
PRESIDEN
(2) Untuk penyerahan-penyerahan tersebut dipergunakan tanda bukti
penyetoran yang bentuknya ditentukan oleh Kepala Jawatan Pajak.
