UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG...
Pasal 5
(1) Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor
dihitung dengan memperhatikan isi silinder dalam cc berdasarkan
kelas tarip yang dimuat dalam tarip untuk golongan-golongan
kendaraan bermotor sebagaimana diilampirkan pada Undang-undang
ini.
(2) Dibebaskan untuk 50% dari jumlah sumbangan Wajib Istimewa
tahun 1962 atau Kendaraan Bermotor ialah :
Para Menteri;
Pegawai Negeri, pegawai Pemerintah Daerah dan pegawai
Perusahaan Negara;
Anggota Angkatan Bersenjata;
Anggota Lembaga-lembaga Negara;
