UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG...
Pasal 4
Dikecualikan dari Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas
Kendaraan Bermotor ialah kendaraan bermotor yang :
dimiliki oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
dimiliki oleh Presiden Republik Indonesia;
dimiliki oleh anggota perwaakilan negara asing di Indonesia yang
memakai nnomor CD atau CC;
- dimiliki oleh badan internasional yang ditunjuk oleh Menteri Urusan
Pendapatan, Pembiayaan dan Peengawasan;
- kendaraan …
PRESIDEN
- kendaraan bermotor yang tidak dipergunakan dan oleh karena itu
disegel. Penyegelan itu dilaakukan oleh atau atas nama pembesar
yang termaksud pada pasal 15 ayat (3) Undang-undang dalam
Lembara-Negara tahun 1934 No. 7 18 sedemikian rupa sehingga
pemakaian kendaraan bermotor itu tidak mungkin dengan tidak
merusak segel itu;
- yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan
Pengawasan.
