UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG...
Pasal 7
(1) Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaran Bermotor
belum dilunasi pada Suatu saat yang ditentukan lebih lanjut oleh
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, maka
diperlukan peraturan tentang Penagihan dengan Surat Paksa
sebagaimana ditetapkan dengan Undang-undang No. 19 tahun 1959
Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63).
(2) Departemen Kepolisian memberikan kepada Departemen Urusan
Pendapatan. Pembiayaan dan Pengawasan suatu daftar
pemilik-pemilik yang tidak memenuhi kewajiban tersebut pada pasal
6 ayat (1).
