UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG...
Pasal 10
(1) Sejak saat Undang-undang ini mulai berlaku diadakan pendaftaran
kembali Kendaraan Bermotor.
(2) Departemen Kepolisian tidak dapat memberikan sesuatu tanda nomor
untuk kendaraan bermotor bila ternyata bahwa Sumbangan Wajib
Istimewa tahun 1961 atas Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan
Bermotor yang bersangkutan belum lunas.
