UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG...
Pasal 11
Apabila sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan
Bermorot yang terhutang ternyata kurang dibayar, maka kekurangan itu
ditagih kemudian dengan kenaikan sebesar dua puluh lima persen oleh
Kepala Inspeksi Keuangan yang bersangkutan.
