PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI
Pasal 1
Dengan Undang-Undang ini dibentuk:
- Pengadilan Tinggi Papua Barat yang berkedudukan di
Manokwari;
- Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang berkedudukan
di Tanjung Pinang;
- Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat yang berkedudukan
di Mamuju; dan
- Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara yang
berkedudukan di Tanjung Selor.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat
meliputi wilayah Provinsi Papua Barat.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau
meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
(3) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat
meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
(4) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Pasal 3
(1) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Papua
Barat merupakan pengadilan tingkat pertama dari
Pengadilan Tinggi Papua Barat.
(2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi
Kepulauan Riau merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
(3) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Sulawesi
Barat merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.
www.peraturan.go.id
2021, No.296 -4-
(4) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi
Kalimantan Utara merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Pasal 4
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Papua Barat,
daerah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura dikurangi
dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Kepulauan
Riau, daerah hukum Pengadilan Tinggi Riau dikurangi
dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan
Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Sulawesi
Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi Makassar
dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3).
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Kalimantan
Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan
Timur dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan
Tinggi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
Pasal 5
(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Papua
Barat, perkara pidana dan perkara perdata yang
masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Papua Barat ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Tinggi Jayapura, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi
Jayapura; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Jayapura, tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Papua Barat untuk diperiksa dan diputus.
www.peraturan.go.id
2021, No.296 -5-
(2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Kepulauan
Riau, perkara pidana dan perkara perdata yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan
Riau ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Tinggi Riau, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi
Riau; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Riau, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan
kepada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau untuk
diperiksa dan diputus.
(3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Sulawesi
Barat, perkara pidana dan perkara perdata yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Sulawesi Barat ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Tinggi Makassar, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Makassar; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Makassar, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi
Barat untuk diperiksa dan diputus.
(4) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Kalimantan
Utara, perkara pidana dan perkara perdata yang
masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Kalimantan Utara ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi
Kalimantan Utara untuk diperiksa dan diputus.
www.peraturan.go.id
2021, No.296 -6-
Pasal 6
Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan setelah:
- Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi
Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat,
dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
- pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan
dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat, Pemerintahan Daerah Provinsi
Kepulauan Riau, Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dan Pemerintahan Daerah Provinsi
Kalimantan Utara wajib menyediakan lahan sesuai
dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
(2) Penyediaan lahan untuk lokasi pendirian gedung
pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Standar bangunan gedung pengadilan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Mahkamah Agung.
Pasal 8
(1) Mahkamah Agung menyediakan sarana dan prasarana
Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat,
dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
(2) Mahkamah Agung wajib melaporkan perkembangan
penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi
www.peraturan.go.id
2021, No.296 -7-
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat setiap tahun sampai dengan penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi
terpenuhi.
Pasal 9
Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan
aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana, serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi Papua Barat,
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi
Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 10
Mahkamah Agung harus melaporkan pelaksanaan Undang-
Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi paling lambat
4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2021, No.296 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
,
ttd
www.peraturan.go.id
TAMBAHAN
No.6753 ADMINISTRASI. Pengadilan Tinggi. Papua Barat. Kepulauan Riau. Sulawesi Barat. Kalimantan Utara. Pembentukan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 296)
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa peradilan umum merupakan lingkungan
peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku
kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan sesuai dengan amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- bahwa dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat,
Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan
Provinsi Kalimantan Utara, serta untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan demi
tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana,
cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk Pengadilan Tinggi di Ibu Kota Provinsi Papua Barat, Provinsi
Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi
Kalimantan Utara;
www.peraturan.go.id
2021, No.296 -2-
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum,
pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi
Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat,
dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara;
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 24A ayat (5)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5077);
