UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI
Pasal 8
(1) Mahkamah Agung menyediakan sarana dan prasarana
Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat,
dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
(2) Mahkamah Agung wajib melaporkan perkembangan
penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi
www.peraturan.go.id
2021, No.296 -7-
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat setiap tahun sampai dengan penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi
terpenuhi.
