UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat, Pemerintahan Daerah Provinsi
Kepulauan Riau, Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dan Pemerintahan Daerah Provinsi
Kalimantan Utara wajib menyediakan lahan sesuai
dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
(2) Penyediaan lahan untuk lokasi pendirian gedung
pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Standar bangunan gedung pengadilan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Mahkamah Agung.
