UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI
Pasal 6
Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan setelah:
- Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi
Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat,
dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
- pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan
dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
