UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI
Pasal 9
Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan
aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana, serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi Papua Barat,
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi
Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
