Pasal 4
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Papua Barat,
daerah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura dikurangi
dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Kepulauan
Riau, daerah hukum Pengadilan Tinggi Riau dikurangi
dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan
Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Sulawesi
Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi Makassar
dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3).
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Kalimantan
Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan
Timur dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan
Tinggi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
